Jakarta – PT. Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada delapan pengendara motor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2023.
Hal itu mereka putuskan dengan merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam pernyataan resmi, Rabu 23 Agustus 2023.
Rivan juga mengatakan bahwa kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.
Jasa Raharja lantas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” tegas Rivan.
Di lain sisi, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan delapan pemotor yang tertabrak truk ini terjadi karena pelanggaran lalu lintas.
Pemotor tersebut diketahui telah melawan arus.