Jakarta, Selasa (22/8) Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa produk minuman wine merek Nabidz berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium memiliki kadar alkohol tinggi sehingga haram dikonsumsi oleh warga Muslim.

Saat dimintai keterangan, Niam menyampaikan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mendapat informasi mengenai tiga hasil uji laboratorium berbeda yang menunjukkan bahwa kadar alkohol produk tersebut tergolong tinggi, melampaui batas kandungan alkohol yang boleh dikonsumsi oleh warga Muslim.

“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi (oleh) Muslim,” jelas Niam.

Niam mengatakan hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah. Sesuai pedoman dan standar halal, Niam menjelaskan, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram dalam hal rasa, aroma, dan kemasan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Aqil Irham menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” ujar Aqil.

Aqil mengungkapkan bahwa pemilik merk Nabidz memang mengajukan sertifikasi halal dan terdaftar di sistem Sihalal, tetapi pengajuan itu ditunjukan untuk produk minuman jus buah, bukan produk wine. MUI juga menyatakan tidak pernah menerbitkan penetapan sertifikat halal untuk produk wine Nabidz.​​​​

 

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *