Jakarta – KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap ada enam orang tersangka dalam kasus ini saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/8/2023).
Alex kemudian menyebut nama dari enam tersangka korupsi dan asal masing-masing Perusahaan.
Dari pihak perusahaan pelat merah, MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) Dirut PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero periode 2018 s/d 2021; BS (Budi Susanto), Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021; AC (April Churniawan), Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021.
Kemudian dari pihak swasta, IW (Ivo Wongkaren), Dirut MEP (Mitra Energi Persada) sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada); RR (Roni Ramdani), Tim Penasihat PT PTP; RC (Richard Cahyanto), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP (Envio Global Persada).
Tim penyedik menahan tiga tersangka diantaranya, Ivo Wongkaren, Ron Ramdani, Richard Cahyanto. Untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK. Sedangkan sisanya belum ditahan dikarenakan masih butuh pendalaman lanjut untuk memperkuat bukti penahanan.
Akibat peruatan tersebut, negara mangalami kerugihan keuangan mencapai RP. 127,5 miliar.