Jember – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Ustaz Muhammad Fahim Mawardi alias Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 Jember, mengalami perkembangan yang mengejutkan. Tiga santriwati dan satu ustazah mantan korban dakwaan sudah menyatakan niat melaporkan kepada penggugat yang tak lain adalah istri kiai.
Kontroversi kasus ini semakin terungkap ketika keempat perempuan yang dituduh mantan korban pencabulan ini secara blak-blakan menyatakan bahwa tuduhan tersebut dianggap fitnah. Bersama-sama, mereka mengeluarkan pernyataan resmi melalui kuasa hukumnya yang menjelaskan alasan keputusan mereka.
Dalam keterangannya, mereka menegaskan bahwa peristiwa yang didakwakan tidak sesuai dengan kenyataan yang mereka alami. Mereka menyatakan kebingungan dan ketidakpercayaan atas tuduhan terhadap Kiai Fahim, yang mereka tahu adalah seorang pendeta yang taat beragama.
Sambil menunjukkan solidaritas, ketiga santriwati dan ustazah tersebut berjanji akan mengambil langkah hukum yang tepat untuk membersihkan nama mereka dan mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut. Mereka juga menambahkan bahwa tujuan pelaporan kepada Penggugat bukan untuk memperburuk keadaan, melainkan untuk menyampaikan kebenaran.
Peristiwa ini memicu perdebatan luas di masyarakat dan dunia maya. Netizen pun ramai membahas keputusan tegas ketiga santriwati dan ustazah tersebut yang rupanya mengubah jalannya kasus secara signifikan. Banyak yang menyerukan penyelidikan menyeluruh dan adil untuk menemukan kebenaran.
Sementara itu, pihak kepolisian dan lembaga hukum terkait masih ragu berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan terkini ini. Namun keputusan 3 santriwati dan ustazah tersebut mengubah jalannya kasus sehingga membuat semua pihak yang terlibat menjadi semakin rumit dan sulit.
Kontroversi ini akan terus menguat seiring adanya perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini. Warga negara dan pengamat hukum kini menunggu kebenaran terungkap dalam salah satu kasus hukum paling mengejutkan di kawasan ini.