Jakarta, (23/8/2023) – Kasus kontroversi seputar produk red wine dengan merek Nabidz yang mengklaim sebagai wine halal telah mencapai tahap pengaduan ke kantor polisi. Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa dirugikan oleh klaim label halal pada produk tersebut dan telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penjualnya.
Muhamad Adinurkiat telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Adinurkiat melampirkan tangkapan layar percakapan dengan penjual berinisial BY, serta menunjukkan status BY di platform Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.
Sumadi Atmadja, penasihat hukum pelapor, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya membeli 12 botol red wine Nabidz dengan harga Rp250 ribu per botol melalui e-commerce. Klien tersebut berkomunikasi dengan penjual untuk memastikan kehalalan produk, namun merasa tertipu setelah mengetahui fakta bahwa produk tersebut mengandung kandungan alkohol.
Atmadja juga mengungkapkan bahwa produk ini sebelumnya sempat terdaftar sebagai produk halal oleh Kementerian Agama, namun sertifikat halal tersebut dicabut setelah dilakukan uji lab oleh Majelis Ulama Indonesia. Hasil uji lab tersebut menyatakan bahwa produk red wine merk Nabidz mengandung kandungan alkohol yang membuatnya tidak layak dinyatakan sebagai barang halal.
Muhamad Adinurkiat, pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa produk red wine dengan merek Nabidz telah melakukan pembohongan terhadap publik. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga turut menanggapi kasus ini dan mengungkapkan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain yang mengandung alkohol. BPJPH telah membentuk tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai kasus ini.