Jakarta – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh meragukan hasil beberapa lembaga survei yang menempatkan bakal calon presiden (bacapres) yang diusung oleh Koalisi Perubahan Anies Baswedan pada urutan kegita.

“Apakah benar apa yang digambarkan oleh katakanlah lembaga-lembaga survei yang menempatkan komposisi ranking Anies Baswedan, tetap di urutan ketiga,” kata Surya Paloh usai Pertemuan Koalisi Perubahan di Jakarta, Kamis (24/8/2023) malam.

Dalam pertemuan tersebut, hadir beberapa tokoh, di antaranya bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, serta anggota Tim 8 Sudirman Said. Pada Kamis malam, dia menyatakan bahwa hasil survei tersebut menjadi salah satu poin yang didiskusikan dalam pertemuan Koalisi Perubahan.

“Dari apa yang kita pahami ini terjadi diskusi yang cukup menarik. Sejujurnya, dengan segala hormat kita kepada lembaga-lembaga survei, banyak juga yang tidak tepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/8/2023), hasil survei dari Political Weather Stations (PWS) yang diumumkan di Jakarta menunjukkan mayoritas responden, yaitu 40,8 persen dari 1.200 orang, memfavoritkan Prabowo Subianto sebagai pemimpin yang potensial menggantikan Presiden RI Joko Widodo. Diikuti oleh 35,6 persen yang memilih Ganjar Pranowo, dan 19,5 persen yang mendukung Anies Baswedan. Hasil survei terbaru dari Y-Publica mencatat bahwa Prabowo memperoleh tingkat elektabilitas sebagai calon presiden potensial sebesar 30,6 persen. Disusul oleh Ganjar Pranowo di posisi kedua dengan persentase 22,7 persen, dan Anies Baswedan berada di urutan ketiga dengan angka 13,4 persen.
Dalam survei Litbang Kompas, Ganjar Pranowo memimpin dalam simulasi terbuka, simulasi dengan 10 nama, 5 nama, dan 3 nama. Pada simulasi terbuka, elektabilitas Ganjar Pranowo mendapatkan dukungan dari 24,9 persen responden, diikuti oleh Prabowo Subianto dengan 24,6 persen, dan Anies Baswedan dengan 12,7 persen.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang menjadi peserta pemilu dan memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal. Kriteria tersebut termasuk memiliki setidaknya 20 persen dari total kursi DPR atau meraih 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pada saat ini, terdapat total 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam Pilpres 2024 wajib memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang telah menjadi peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *