Politisi PDI Perjuangan, Effendi Simbolong memutuskan untuk tidak lagi mencalonkab diri kembali menjadi anggota legislatif di Pemilu 2024 yang akan datang. Effendi Simbolon merupakan anggota DPR RI selama empat periode, keputusan yang diambilnya ini lantaran ia ingin mendaftarkan diri menjadi calon presiden.
“Insyaallah tidak mencalonkan (caleg). Kita mau nyapres,” ujar Effendi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Effendi juga menegaskan keseriusannya untuk menjadi calon presiden tersebut dan enggan menjadi juru kampanye calon presiden.
Tetapi, anggota Komisi I DPR RI mengungkapkan bahwa keinginannya untuk menjadi calon presiden tergantung pada hasil review yudisial mengenai ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang batas ini mengacu pada perubahan dari 20 persen menjadi 0 persen.
Tuntutan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) telah diajukan beberapa kali oleh berbagai pihak, namun hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menolaknya. Yang terbaru, permohonan judicial review terkait hal tersebut diajukan oleh Partai Buruh pada Rabu (23/8).
Effendi mengungkapkan bahwa ia berpotensi untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden melalui mekanisme ambang batas pencalonan presiden dengan persentase 0 persen.