JAKARTA – Anwar Usman diduga melakukan pelanggaran Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b. Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukaan oleh Anwar Usman, akan dilaporkan oleh Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi RI.
“Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (Hard copy) ke Mahkamah Konstitusi,” kata Denny melalui keterangan resminya, Minggu (27/8/2023).
Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud adalah bahwa Anwar tidak melakukan pengunduran diri dari tiga kasus pengujian Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas persyaratan usia calon presiden-wakil presiden “minimal berusia 40 tahun.”
Denny menyatakan bahwa meskipun Gibran bukan pihak yang mengajukan permohonan atau terlibat secara langsung dalam perkara tersebut, nyatanya banyak partai politik dan berbagai kalangan tengah menantikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden. Denny menjelaskan bahwa meskipun keputusan MK memiliki dampak yang merata, artinya berlaku untuk semua orang, namun dalam konteks persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden, jumlah orang yang terpengaruh oleh putusan tersebut hanya sedikit.
Sementara itu, Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D mengatakan masih menunggu informasi mengenai pendaftaran laporan online yang Denny lakukan.
“Tadi per jam 6.45 WIB masih belum ada (informasi mengenai laporan online Denny). Nanti coba mau dicek lagi untuk pendaftaran online-nya,” kata Mutia.