Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dihukum maksimal yakni hukuman mati. “Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023).  Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana. “Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius.

Kronologi terjadinya saat jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Agustus 2023. Korban diduga diculik dan hilang sejak Sabtu, 12 Agustus 2023.

Imam diduga dibuang ke sungai usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM bersama tiga dua orang anggota TNI lainnya.
Salah satu kerabat Imam, Said Sulaiman (32) menyebut kondisi jenazah korban saat diterima pihak keluarga sudah dalam keadaan bengkak.
“Mukanya sudah bengkak, sangat sadis,” kata Said kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Peristiwa dugaan penculikan ini terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Said mengetahui itu dari seorang teman Imam yang datang menemuinya usai kejadian.
“Dibilang bahwasannya Imam Masykur bang di sana sudah dipukul dan dibawa pakai mobil,” tuturnya.
Berdasar informasi, kata Said, pelaku berjumlah tiga orang. Sesaat setelah diculik, Imam sempat menghubunginya lewat sambungan telepon dan meminta uang tebusan Rp50 juta agar pelaku tak membunuhnya.
“Ibunya juga sempat telpon (Imam) yang jawabmya pelaku, ‘kalau sayang dengan anak ibu kirim duit 50 juta, kalau engga saya habisi anak ibu saya buang ke sungai’. Bilang gitu dia,” beber Said.
Atas kejadian ini, Said meminta pelaku dihukum semaksimal mungkin. Sebab perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap Imam sangat sadis.
“Pelaku harus dihukum setimpal apa yang di buat,” tegasnya.
Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *