Surabaya – Operasi Zebra Semeru 2023 akan berlangsung selama dua pekan, dimulai dari tanggal 4 September hingga 17 September. Dalam operasi ini, penegak hukum akan fokus pada pelaksanaan teguran elektronik dan penindakan presisi (ETSP).
“Kegiatan ini mengedepankan fungsi-fungsi atau kegiatan edukatif, preemtiv dan represif dalam upaya terakhir meningkatkan ketaatan, disiplin lalu lintas dan menurunkan pelanggaran dan kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (4/9/2023).
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru, pihak kepolisian akan mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan tilang elektronik. “Tentunya, pertama, ETSP yang hari ini diterapkan oleh Ditlantas secara kewilayahan,” ujar Arif.
Dalam rangka teguran melalui aplikasi ETSP, teguran-tenguran tersebut akan diakumulasikan untuk setiap pelanggar. Catatan pelanggaran ini akan menjadi faktor yang dipertimbangkan saat mengajukan perpanjangan atau penerbitan SIM baru.
“Yaitu traffic attitude report atau rekam jejak pengendara yang akan kita kaji kembali apabila yang bersangkutan melakukan perpanjangan SIM atau pun permohonan SIM,” ujar Arif.
Selain menggunakan ETSP, polisi juga akan melakukan penindakan manual dengan tilang apabila mereka menemukan pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, dalam Operasi Zebra Semeru 2023, berbagai jenis sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile dan statis akan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kota Surabaya.
Arif mencatat bahwa setidaknya ada tujuh titik jalan di Surabaya yang menjadi perhatian utama dalam Operasi Zebra Semeru 2023. Titik-titik ini mendapat fokus khusus karena tingginya potensi pelanggaran lalu lintas.