Surabaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, meringkus dua mantan driver ojek online HA dan BSW warga Sidoarjo. Mereka terlibat kasus manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023.

Kedua tersangka dilaporkan PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk. Sebelum dilaporkan, awalnya pihak PT tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi Go-Food di daerah Jalan Trosobo, Sidoarjo.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman, menjelaskan, sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi yang dilakukan dua tersangka menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening tersangka secara terpisah.

“Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar,” katanya, Kamis (7/9/2033).

“Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi, seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen lah bonusnya,” terang dia.
Praktik culas itu dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan melibatkan driver Ojol asli. Driver tersebut kata AKBP Arman tak dirugikan karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

“Jadi saya rasa, mereka (driver Ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya,” lanjutnya.

Adapun cara mendapat akun merchant hingga transaksi didapat tersangka melalui Facebook atau web bebas dengan harga per satu akunnya Rp600-800 ribu.
Untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut.
Sementara District Head Gojek Surabaya, Josua Jimmy menegaskan, setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra.

“Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, dimana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp 2 juta.
Akibat perilakunya, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.(fs)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *