Pasuruan – Pada Rabu, tanggal 6 September 2023, terjadi insiden kebakaran di wilayah padang savana yang dikenal sebagai Bukit Teletubbies, yang terletak di Gunung Bromo, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo, yaitu AKBP Wisnu Wardana, peristiwa tersebut berawal ketika sekelompok tim fotografer beserta calon pengantin sedang melakukan sesi pemotretan pra-pernikahan.

Dalam sesi pemotretan tersebut, kelompok tersebut menggunakan properti flare atau suar sebagai aksesori. Selama pemotretan, mereka membawa sebanyak lima flare.

“Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup,” ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Ledakan tersebut menyebabkan percikan api yang kemudian menyulut rumput kering di savana Bromo. Tim petugas dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) segera melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sukapura, yang berada di Kabupaten Probolinggo, mengenai insiden kebakaran yang terjadi di padang savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.

Anggota kepolisian segera bergerak menuju Bukit Teletubbies untuk bergabung dalam upaya pemadaman api. Selain itu, petugas juga melakukan tindakan pengamanan terhadap enam individu yang terlibat dalam kegiatan pemotretan pra-pernikahan tersebut.

Setelah itu, pihak kepolisian meminta klarifikasi dari keenam individu tersebut mengenai peristiwa kebakaran di savana Bromo. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria yang disebut dengan inisial AWEW (41) sebagai tersangka dalam insiden kebakaran lahan Gunung Bromo.

Individu tersebut berperan sebagai manajer dalam sebuah perusahaan penyelenggara pernikahan yang berbasis di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Wisnu menyatakan bahwa selain karena penggunaan flare, tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Tersangka dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 50 ayat 3 huruf D bersamaan dengan Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b bersamaan dengan Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 188 KUHP.

“AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ucap Wisnu.

Terhadap lima individu lainnya, Wisnu menjelaskan bahwa pihak berwenang masih sedang menyelidiki peran mereka. Ia menyatakan bahwa kemungkinan adanya penambahan tersangka tidak dapat dikesampingkan. Dalam rangka penyelidikan kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk lima selongsong flare, korek api, pakaian yang digunakan dalam pemotretan pre-wedding, dan peralatan kamera.

Dampak dari flare prewedding, sekitar 50 hektar lahan di Gunung Bromo menjadi terbakar.

Dampak dari insiden ini adalah terbakarnya sekitar 50 hektar lahan di Gunung Bromo. Didit Sulastyo, Kepala Seksi Pengelolaan TNBTS Wilayah I, mengekspresikan keprihatinannya atas kebakaran yang terjadi akibat penggunaan flare selama pemotretan pre-wedding.

“Saya mengimbau kepada para pengunjung Bromo ke depan untuk menjaga perilaku dan berhati-hati. Jangan sampai berbuat yang memicu terjadinya kebakaran,” ungkapnya, Kamis.

Sebagai konsekuensi lain dari peristiwa ini, pengelola TNBTS telah sepenuhnya menutup aktivitas wisata di Gunung Bromo. Didit mengklarifikasi bahwa penutupan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *