Residivis Penipu Emas Crazy Rich Surabaya Kembali Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menuntut terdakwa Eksi Anggraeni dengan pidana selama 3 tahun penjara, ” kata Basuki saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. Basuki meyakinkan…